Masyarakat Indonesia saat ini diwajibkan untuk memadankan NIK dan NPWP. Oleh karena itu, setiap warga Indonesia yang memiliki NPWP atau Wajib Pajak perlu mengetahui cara memadankan NIK dan NPWP.
Namun, sebelum mencari tahu cara memadankan NIK dan NPWP, tidak ada salahnya pahami dulu apa itu NIK dan NPWP. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!
1. Apa Itu NIK dan NPWP?
NIK dan NPWP merupakan nomor unik yang bisa digunakan sebagai identitas masyarakat Indonesia. NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan nomor identitas penduduk yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas Wajib Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah telah menerapkan suatu kebijakan untuk mengintegrasikan data NIK sebagai NPWP, sehingga setiap warga Indonesia yang memiliki NIK juga dianggap sebagai Wajib Pajak. Jadi, masyarakat yang memiliki NPWP wajib memandankan NPWP dengan NIK.
2. Kenapa Wajib Pajak Perlu Memadankan NIK dan NPWP?
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan untuk mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai amanah Undang – Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Tujuan pemadanan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya dengan menggunakan satu nomor identitas saja, yaitu NIK.
Dalam hal ini, setiap warga yang memiliki NPWP dianjurkan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 dimulai sejak awal tahun 2024 dengan batas waktu akhir penyampaiannya hingga akhir Maret 2023 bagi orang pribadi dan bulan April 2023 bagi Wajib Pajak badan.
3. Bagaimana Cara Memadankan NIK dan NPWP?
Pemerintah menganjurkan setiap warga negara Indonesia yang memiliki NPWP untuk segera memadankannya dengan NIK. Adapun langkah – langkah memadankan NIK dan NPWP sebagaimana dikutip dari laman Pajak.go.id adalah sebagai berikut :
- Buka Situs Resmi Pajak
Langkah pertama, buka situs www.pajak.go.id melalui browser yang biasa digunakan, lalu tekan tombol login untuk masuk ke akun kamu.
- Masukkan Data NPWP
Selanjutnya, masukkan 15 digit NPWP kamu, gunakan kata sandi yang sesuai dengan akun kamu, dan masukkan pula kode keamanan yang diberikan.
- Buka Menu Profil
Setelah berhasil login/masuk, arahkan kursor ke menu profil. Kemudian isilah NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu. Pastikan untuk memeriksa validitas NIK, kemudian klik opsi ubah profil.
- Logout dari Menu Profil
Setelah itu, logout/keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi. Tahapan ini penting untuk memastikan perubahan profil sudah tersimpan.
- Login Kembali dengan Memasukkan NIK 16 Digit
Langkah terakhir, login/masuk kembali dengan memasukkan NIK 16 digit yang telah diubah sebelumnya. Gunakan kata sandi yang sama dan input kode keamanan, lalu login. Keberhasilan login menandakan bahwa proses validasi telah selesai.
Adapun batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah sampai 31 Desember 2023. Maka artinya, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK saja yang bisa digunakan untuk melaksanakan hak dan atau kewajiban perpajakan.
Dengan mengikuti panduan diatas, setiap warga Wajib Pajak bisa memandankan NIK dan NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.